ASN Membolos Seusai Cuti Lebaran, TPP Bakal Dipotong
jpnn.com, PONTIANAK - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang membolos seusai cuti Lebaran akan diberikan sanksi tegas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasa yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang membolos.
"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan TPP hingga sanksi lainnya, apalagi tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ada sanksi berat yang akan dibahas Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," ujarnya di Pontianak, Senin (9/5).
Dia meminta seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi, apalagi di tengah arus masyarakat yang cepat berubah sehingga menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.
“Lakukan inovasi dan bekerja cerdas sehingga dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi tumbuh pesat bisa dimanfaatkan,” sebutnya.
Sebagai ASN yang profesional, kata Edi, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data.
Edi mengatakan kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan di lapangan terselesaikan dengan baik.