ASN PPU Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
jpnn.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) mereka melakukan perjalanan dinas ke luar daerah akibat masih tingginya angka kasus aktif Covid-19 dalam sepekan terakhir.
Selain itu, larangan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut dikeluarkan juga dikarenakan kabupaten yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini berada pada PPKM Level 3.
"Di tengah lonjakan penambahan warga yang positif Covid-19 lebih dari sepekan ini, maka untuk sementara ASN dilarang mengadakan perjalanan dinas ke luar daerah," ujar Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU Sodikin di Penajam, Minggu (20/2).
Seperti diketahui, pada Sabtu (12/2) terjadi penambahan 23 kasus positif Covid-19 di PPU. Kemudian, hari Minggu bertambah 16 kasus aktif Covid-19, Senin 24, Selasa 44. Selanjutnya, pada Rabu terjadi penambahan 66 kasus aktif Covid-19, Kamis 76, Jumat 51, Sabtu 66, dan Minggu ini kembali bertambah 52.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat mengatakan terjadi penambahan 52 kasus aktif hari ini. Dengan demikian kasus aktif naik menjadi 436. Semenara itu, akumulasi positif Covid-19 sejak 2020 hingga hari ini sebanyak 4.935.
Perkembangan terkini dari total 4.935 positif tersebut adalah, total sembuh sebanyak 4.267 orang.
Kemudian, 428 kasus aktif menjalani isolasi mandiri, masih ada delapan pasien dirawat di rumah sakit, dan total meninggal sebanyak 232 orang.
Selain ada penambahan 52 kasus aktif, kata Grace, hari ini pun terjadi penambahan delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Oleh karena itu, total yang sembuh menjadi 4.267 orang.