ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas
Bahkan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi daring sebanyak 135.227 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.
"Sekali lagi saya menekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi daring dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan potensi pelanggaran disiplin ASN jika terlibat judi dalam jaringan telah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.
"Judi daring ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," ucapnya.
Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi daring adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.
"Namun akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi dalam jaringan broker dan lain sebagainya," kata Romi.
Sebagai informasi, darurat judi daring di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Kemudian DKI Jakarta dengan 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.