Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas

Kamis, 27 Juni 2024 – 15:08 WIB
ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas - JPNN.COM
Arsip - Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro. ANTARA/HO-Pemkot Mojokerto.

Bahkan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi daring sebanyak 135.227 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.

"Sekali lagi saya menekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi daring dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan potensi pelanggaran disiplin ASN jika terlibat judi dalam jaringan telah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.

"Judi daring ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," ucapnya.

Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi daring adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.

"Namun akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi dalam jaringan broker dan lain sebagainya," kata Romi.

Sebagai informasi, darurat judi daring di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

Kemudian DKI Jakarta dengan 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perjudian secara daring atau online akan ditindak dengan tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close