Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus
BAP Rampung, Minta Segera DilimpahkanSenin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB
Bagaimana dengan dugaan bahwa uang itu diberikan agar Asnun memvonis ringan Gayus? Alamsyah membantahnya. Vonis bebas itu, kata dia, diberikan karena jaksa menuntut Gayus dengan hukuman percobaan. "Hakim tidak bisa menghukum lebih dari tuntutan jaksa," katanya.
Kesalahan Asnun, kata Alamsyah, hanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tidak ada yang terkait pidana. "Dia hanya bersalah karena menemui Gayus. Sebagai hakim dia memang dilarang. Unsur pidananya tidak ada di situ. Karena hanya pernyataan mau menerima uang tapi transaksinya tidak pernah terjadi," katanya.(aga)