Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Penerapan PMK Nomor 210 Ditunda

Sabtu, 30 Maret 2019 – 00:32 WIB
Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Penerapan PMK Nomor 210 Ditunda - JPNN.COM
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) bakal diberlakukan pada 1 April 2019. Namun, hingga saat ini aturan teknis berupa peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) tidak kunjung diterbitkan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan PMK Nomor 210 tersebut ditunda. Pelaku juga merasa pembahasan tentang pajak penjualan via digital belum sepenuhnya klir dan fair.

Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menyebutkan, ada beberapa poin dari peraturan tersebut yang belum siap diimplementasikan. Misalnya, pengawasan atas transaksi di media sosial (medsos).

’’Kami berharap PMK turunannya positif dan fleksibel. Tetapi, ada satu bagian yang kami merasa itu masih perlu diatur. Contohnya, media sosial yang sama sekali tidak ada dan bentuk pelaporan satu pintunya belum klir 100 persen,’’ ujar Bima, seperti diberitakan Jawa Pos.

Bima berharap pajak e-commerce untuk marketplace diberlakukan secara bersamaan dengan medsos. ’’Kami sudah mengirimkan surat kepada pemerintah,’’ kata Bima.

Bila pajak e-commerce hanya berlaku untuk marketplace, lanjut dia, berarti pemerintah bersikap tidak adil untuk model bisnis lainnya. Dia khawatir banyak penjual yang justru pindah berjualan lewat medsos.

’’Penurunan belum terjadi karena aturan ini belum berlaku. Tetapi, kalau melihat dari besaran user, bakal terjadi penurunan,’’ jelas Bima.

BACA JUGA: Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan E-Commerce ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News