Asosiasi Penyelenggaran Haji Pastikan Kepengurusan yang Sah
Senin, 05 Februari 2018 – 15:06 WIB
Agus menjelaskan, penerbitan akta oleh kubu Magnatis melalui penasihat hukumnya, Ikhsan Abdullah dilakukan setelah notaris atas nama Zaenudin menolak permohonannya untuk mengganti nama ketua dan pengurus terpilih dalam Munas II lalu.
“Sejak 20 Oktober 2017 lalu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 3 tersangka dari pihak pak Magnatis, saat ini kami masih mengawal lanjutan proses hukum tersebut, kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, minggu depan akan kami umumkan hasilnya,” tegas Agus. (rmo/jpnn)