Aspri Wamenkumham Memolisikan Ketua IPW, Klaim Tak Ada Arahan dari Edward Omar
Dalam laporannya Sugeng dituding melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
“Ini karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS. Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” ucapnya.
Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Wamenkumham sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.
“Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri," ucapnya.
Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM.
Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.
"Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan dikaitkan Pak Wamen dalam masalah ini," katanya.
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinsial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.