Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
Selasa, 06 Juli 2010 – 22:50 WIB
Sebelumnya, JPU mendakwa Asral telah melakukan korupsi sektor kehutanan. Asral didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.
JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-16/24/06/2010, membeberkan, Asral saat menjadi Kadishut Kabupaten Siak selama kurun 2002-2003 menerima uang dari sejumlah perusahaan karena telah meloloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dalam perkara itu, JPU KPK juga menyebut keterlibatan Bupati Siak, Arwin AS. (zud/ara/jpnn)