Dalam kesempatan itu Darmono juga membantah kabar bahwa pemerintah Hongkong berniat menyita seluruh aset Robert Tantular. Alasannya, aset bekas pemilik Bank Century tersebut masih dalam status dibekukan atas perintah pengadilan. Otomatis, penyitaan atau pencairan baru bisa dilakukan bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (pra/jpnn)
JAKARTA - Asset bekas Bank Century yang kini tersimpan di Hongkong terus tergerogoti. Karenanya, sekalipun asset Century nantinya bisa ditarik, dipastikan