Astaga, 15 Instansi Belum Laksanakan Reformasi Birokrasi
Selasa, 11 September 2012 – 18:05 WIB
JAKARTA - Sebanyak 15 kementerian/lembaga (K/L) hingga hari ini belum mengajukan pelaksanaan reformasi birokrasi. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) telah memberikan kemudahan melalui sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PNPRB) berbasis online yang diluncurkan 20 Juni lalu. "Pak MenPAN&RB memperkirakan hingga akhir 2012 akan bisa menangani pelaksanaan reformasi birokrasi di 139 kementerian/lembaga pusat dan daerah. Jumlah ini meningkat pesat dari penilaian reformasi birokrasi selama empat tahun ke belakang yang hanya bisa memeriksa tak lebih dari 36 K/L," ungkap SesmenPAN&RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Selasa (11/9).
Lewat sistem penilaian berbasis online tersebut, lanjutnya, bisa mempercepat proses reformasi birokrasi yang akan dilakukan terhadap 600 instasi di tanah air. Namun indikator-indikator yang digunakan dalam semua tahapan, termasuk dalam verifikasi penilaian berbasis mandiri tersebut terus diperhatikan.
"Mengingat kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap reformasi birokrasi, pak Wapres sebagai ketua RB membuka wacana agar pihak yang melakukan verifikasi terhadap laporan self-assesment tersebut berasal dari luar pemerintahan. Ini agar mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat,” ucapnya.
JAKARTA - Sebanyak 15 kementerian/lembaga (K/L) hingga hari ini belum mengajukan pelaksanaan reformasi birokrasi. Padahal, Kementerian Pendayagunaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
FIFGROUP dan Asuransi Astra Resmikan Masjid Baitul Hijrah yang Dibangun Kembali Pascagempa
Selasa, 01 Oktober 2024 – 08:47 WIB - Hukum
Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
Selasa, 01 Oktober 2024 – 08:32 WIB - Hukum
Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Delapan Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:25 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:24 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 1 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 – 05:34 WIB - Hukum
Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:39 WIB