Astaga, Ada Honorer Hanya Digaji Rp 625 Ribu
JOMBANG - Belasan honorer kategori dua (K-2) dari tenaga kesehatan protes ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang. Pasalnya, SK Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang honorarium bagi tenaga kontrak di Kabupaten Jombang tidak sesuai dengan kenyataan.
''Kami kecewa karena honor yang diberikan ternyata disamaratakan dengan honorer non-K,'' kata Ipung Kurniawan, koordinator FHK2 (Forum Honorer Kategori 2).
Para honorer K-2 diwakili sekitar lima orang mengikuti pertemuan dengan Kepala BKD Kabupaten Jombang Budi Nugroho. Pertemuan di ruang kerja kepala BKD itu berlangsung tertutup. Sejumlah honorer K-2 lainnya yang tidak mengikuti pertemuan tersebut menunggu di depan kantor. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam.
Setelah pertemuan, Ipung menuturkan, pihaknya yang diwakili para honorer K-2 dari tenaga kesehatan merasa kecewa lantaran pemberian gaji tidak sesuai dengan SK yang sudah dikeluarkan bupati pada awal Juli.
Dalam surat tersebut dijelaskan, honor bagi lulusan jenjang pendidikan SD-SMP adalah Rp 800 ribu, Rp 1 juta (SMA-D-3), dan Rp 1,2 juta (S-1-D-4). Sementara itu, lulusan S-2 mendapat honor Rp 1,5 juta. Namun, perkembangannya tidak sesuai.
''Keluarnya SK itu karena porsinya hanya untuk honorer K-2. Tapi, ternyata disamaratakan dengan honorer yang non-K,'' katanya.
Setelah SK bupati tersebut keluar, sementara hanya Dinkes Jombang yang merealisasikan gaji dalam bentuk SK. Sayang, para honorer K-2 dari tenaga kesehatan tidak menerima gaji yang sudah dipersiapkan. Alasannya, gaji yang bakal diterima tidak sesuai alias nominalnya terlalu sedikit.
''Jadi, tidak sesuai. Lulusan SD sampai SMP, misalnya. Mereka hanya menerima Rp 625 ribu, sedangkan SMA, D-1, dan D-3 menerima Rp 687 ribu. S-1 dan D-4 hanya Rp 750 ribu. Tidak sesuai dengan SK itu,'' jelasnya.
Menurut Ipung, tidak sesuainya besaran gaji yang diterima tersebut terjadi karena realisasinya disamaratakan antara honorer K-2 dan honorer non-K. Padahal, terbitnya SK diberlakukan untuk honorer K-2.
''Honorer yang diakui pemerintah hanya K-2. Saat itu bupati juga sudah ngomong bahwa SK tersebut hanya untuk honorer K-2. Ternyata diratakan semua,'' ujarnya.
Berdasar informasi yang diterima, lanjut Ipung, realisasi gaji di SKPD sebetulnya sudah mencukupi dan sesuai dengan SK. Hanya, karena disamaratakan, akhirnya dananya tidak mencukupi. ''Yang jelas merugikan honorer K-2. Karena itu, teman-teman menolak,'' jelasnya.
Sayang, pertemuan tersebut berakhir buntu. Belum ada solusi konkret yang dihasilkan. Hanya, pihaknya berharap Pemkab Jombang segera tanggap.
''Jadi, sudah dijanjikan segera dikomunikasikan dengan bupati. Sementara ini kami minta agar dibuatkan SK kolektif, di mana ada nama setiap anggota honorer K-2. Terlepas bupati mau menambah honorer non-K, bukan urusan kami. Terserah bupati, dia sudah menjanjikan SK itu hanya untuk honorer K-2,'' pungkasnya. (fid/nk/c5/ami/flo/jpnn)