Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Astaga, Bu Bidan Nyambi jadi Bandar Narkoba

Kamis, 14 Desember 2017 – 06:02 WIB
Astaga, Bu Bidan Nyambi jadi Bandar Narkoba - JPNN.COM
Bidan jadi bandar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Setiap satu paket berisikan sabu dengan berat satu gram, pelaku menjual dengan harga Rp 1,6 juta.

"Hingga kini, kami masih mengembangkan penangkapan ini, dan mencari penyuplai sabu yang didapat dari kedua pelaku," kata Kompol Dodon.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang - Undang RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)

Bidan di salah satu rumah sakit ini sudah terancam hukuman 20 tahun karena menjadi bandar narkoba

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close