Astaga, Bu Bidan Nyambi jadi Bandar Narkoba
Kamis, 14 Desember 2017 – 06:02 WIB
Setiap satu paket berisikan sabu dengan berat satu gram, pelaku menjual dengan harga Rp 1,6 juta.
"Hingga kini, kami masih mengembangkan penangkapan ini, dan mencari penyuplai sabu yang didapat dari kedua pelaku," kata Kompol Dodon.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang - Undang RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)