Astaga, Dua Penganggur Curi Amplifier Musala
jpnn.com, TEGAL - Dua remaja di Kabupaten Tegal bernama Ahmad Arrofik (18) dan Ahmad Faris (19) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Dukuh Njlatong RT 10/RW 03, Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara itu merupakan tersangka kasus pencurian amplifier musala.
Arrofik dan Faris sudah dua kali beraksi. Mulanya, pengurus Musala Nurul Huda di Dukuh Njlatong mendapati amplifier hilang pada 3 Oktober lalu. Selanjutnya, pengurus musala melaporkannya ke Polsek Jatinegara.
Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jatinegara mengarah pada kedua pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi meyakini Arrofik dan Faris sebagai pencuri apmlifier musala.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, kedua tersangka mencuri amplifier menjelang tengah malam. Kedua penganggur itu mencongkel gembok pintu gudang tempat menyimpan amplifier.
"Ampli yang berhasil diambil kemudian dibawa terlebih dahulu ke gubuk di tengah sawah untuk disembunyikan. Esok harinya baru kemudian dijual di Desa Gendoang Kecamatan Moga, Pemalang dengan harga Rp 110 ribu," papar Bambang, Sabtu (20/10).
Polisi telah menahan Arrofik dan Faris. Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa amplifier yang dicuri.
Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku pernah mencuri amplifier di musala yang sama pada 2017 lalu. Namun, polisi juga mendalami kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi serupa di musala lain.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3, 4 dan 5, KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Faris mengakui sudah dua kali mencuri amplifier di musala yang lokasinya berada tak jauh dari rumahnya itu. "Setelah dijual uangnya untuk beli rokok dan makan," akunya.(far/zul/jpg)