Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu
jpnn.com, DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap sejumlah fakta terkait kasus guru mengaji berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 murid di Depok.
Dia menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu, pemaksaan, hingga intimidasi terhadap korban.
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," kata Kombes Zulpan, Selasa (14/12).
Menurutnya, MMS mengajar mengaji dari jam 17.00 WIB hingga setelah maghrib.
Pelaku kerap mengancam dan melecehkan para murid.
"Para korban mendapatkan tekanan serta ancaman hingga takut melawan, dan diminta untuk memegang alat vital dan lainnya," beber Kombes Zulpan.
Polres Metro Depok menangkap guru mengaji berinisial MMS di Majelis Taklim Fii Sabilillah, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
MMS ditangkap lantaran telah mencabuli 10 murid pada Oktober hingga Desember 2021.