Astaga, Imam Al Jihad Cabuli Siswi SMA 14 Kali
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Imam Al Jihad (18) diamankan aparat Polres Lampung Utara (Lampura), Lampung, Jumat (26/7). Dia diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Perlakuan asusila yang dilakuan warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, terjadi dalam waktu yang berbeda dimulai sejak Kamis, (11/7), Sabtu, (20/7), dan Rabu, (24/7) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka yang diketahui telah putus sekolah itu.
Dalam peristiwa itu, korban AD (17) mengalami persetubuhan paksa hingga 14 kali. Berawal pada Kamis, (11/7), saat itu AD dijemput tersangka dan diajak berkunjung dan bermalam di rumahnya.
Pada malam harinya, tersangka memaksa AD untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Sebelas Murid SD Tidak Berkutik Saat Ditangkap di Medan
Tidak sampai di situ, tersangka kembali mengajak AD ke rumahnya dan sesampai di TKP, tersangka menyekap AD pada Sabtu, (20/7), hingga Rabu (24/7) lalu. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka mencabuli AD hingga 12 kali.
Sementara itu, orang tua AD yang merasa resah disebabkan anaknya belum kembali ke rumah selama empat hari, langsung menjemput AD pada Kamis, (25/7), bersama tersangka. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua AD langsung melaporkan ke Polres Lampura.
BACA JUGA: Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung