Astaga, Kasus Mesuji Sudah Bergolak 17 Tahun Lalu
Jumat, 16 Desember 2011 – 16:24 WIB
Selain itu, kasus yang terjadi di wilayah yang sama, sengketa tanah lahan sawit seluas 17.000 (ha) antara warga desa Sri Tanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, Mesuji, Lampung dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang puncaknya berujung pada kematian Zaini pada 10 November 2011.
"Warga diketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan hak atas tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh perusahaan dan aparat penegak hukum. Tindakan tak beradab dan kejipun menimpa warga desa," kata Mukrie.
Parahnya, tindakan biadab dan keji ini tidak pernah disebut oleh negara sebagai pelanggaran HAM berat. Malah kata Mukrie, di tengah situasi duka rakyat petani, aparat masih menjalankan upaya kriminalisasi kepada warga yang menjadi korban walau masyarakat telah mengadukan hal tersebut ke Kepolisian.