Astaga, Kok Bisa 'Bang Napi' Jadi Calon di Pilkada?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Junimart Girsang menganggap pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara merupakan bukti aturan perundang-undangan telah dikangkangi demi kepentingan kekuasaan. Sebab, pilkada yang akan digelar pada 10 Februari itu juga diikuti calon yang mestinya menyandang status sebagai narapidana.
Junimart mengatakan, salah satu pasangan calon di pilkada Simalungun adalah duet JR Saragih-Amran Sinaga. Menurutnya, sosok Amran sebenarnya bermasalah karena sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
MA dalam putusan kasasi menyatakan Amran terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan membuat surat palsu saat masih menjadi kepala Dinas Kehutanan Simalungun. Hanya saja, putusan itu ternyata tak kunjung dieksekusi hingga Amran tak kunjung menyandang status sebagai narapidana dan bahkan ikut maju di pilkada Simalungun sebagai calon wakil bupati.
“Ini adalah akrobat hukum luar biasa. Bagaimana mungkin Amran yang sudah dijatuhi hukuman atas tindak pidana dengan hukuman empat tahun penjara, tapi tidak bisa dieksekusi?” ujar Junimart melalui layanan pesan singkat, Minggu (7/2).
Wakil ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu menambahkan, kredibilitas dan kekuatan hukum MA telah dilecehkan. Bahkan keputusan KPU Simalungun mencoret pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bisa diputus dalam waktu singkat dengan alasan demi menghindari kegaduhan.
Menurut Junimart, KPU dan Bawaslu mestinya patuh pada undang-undang dengan mencoret Amran. “KPU dan Bawaslu harusnya tegas dalam menegakkan aturan,” kata politikus PDIP itu.
Namun, karena Amran tetap dimungkinkan maju dan pilkada Simalungun tinggal tiga hari lagi, Junimart pun mengajak semua kekuatan antikorupsi untuk kompak menentang praktik hukum yang jauh dari nilai-nilai keadilan. Caranya adalah dengan mengawasi secara ketat pelaksanaan pilkada Simalungun.
“Jangan sampai ada calon pasangan kepala daerah yg bisa berdiri di atas hukum. Hukum tidak boleh mengabdi pada kepentingan sempit kekuasaan,” harapnya.(ara/JPNN)