Astaga, Nekat Banget Transaksi Narkoba di Depan Istana
Anggota langsung mengembangkan penangkapan itu dan memburu TH di Kumai. Namun, TH berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor.
Pada hari yang sama, pihak berwajib juga berhasil menangkap Noriman, pengedar sabu-sabu di Jalan Ratu Mangku, RT 13 Kelurahan Raja.
Saat itu, Noriman tengah menunggu pembeli di rumahnya.
Anggota mendapati tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,82 gram, 0,33 gram, dan 5,06 gram.
Noriman mendapatkan narkoba dari sesorang seharga Rp 1,2 juta dan akan dijual Rp 1,3 juta.
Pembayaran sabu tersebut bisa dilakukan secara bertahap.
”Kami tidak habis pikir, transaksi ini juga ada yang dicicil. Tapi, atas perbuatannya, akan ditindak sebagaimana mestinya. Tersangka kami jerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (rin/ign)