Astaga! Oknum TNI Jadi Bandar Narkoba
Dari informasi yang beredar, barang bukti yang disita dari S ialah 17,51 gram sabu, 7 inex, senjata api jenis FN berikut 14 butir peluru di dalam mobil jazz hitam bernopol B 412 KAT.
Kedua tersangka, diduga berperan sebagai pengedar narkoba. “Sama – sama pengedar, cuma A itu ada di bawah S. Barangnya A itu dari S,” ucapnya.
Tersangka S diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama dan sudah dua kali tertangkap tangan oleh Polresta Depok dan Polrestro Jaktim.
Sementara, A bukan merupakan residivis dan merupakan seorang karyawan.
Mereka berdua melakukan aksinya menjual narkoba di wilayah Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Tangerang. Dan sudah cukup lama mejadi bandar sabu.
“Dari tahun 2014, dia sudah main dia,” tambahnya.
Saat ini, tersangka A mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Sementara untuk tersangka S, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Denpom Jaya/2.
Kepada kedua orang tersangka disangkakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 ( 2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
(neo/jpnn)