Astaga, PSK Hamil Enam Bulan Masih Cari Pelanggan dan...
Kamis, 02 Juni 2016 – 14:21 WIB
"Diduga memang sudah bocor karena biasanya dilokasi tersebut sering digunakan mangkal para PSK. Meski sudah kerap dilakukan razia, warung remang-remang di Pasar Weleri ini masih digunakan untuk menjajakan diri," ujarnya.
Kedua PSK itu lantas diperiksa dan dicatat identitasnya. Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal nomor 10 tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal.(yog/zul/jpg/ara/jpnn)