Astaga, Remaja Cabuli Kakak Kandung
Selasa, 23 November 2021 – 19:47 WIB
"Aksi bejatnya itu dilakukannya saat korban hendak tidur di kamar," beber AKBP Wawan.
Menurut AKBP Wawan, pelaku mengaku melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran sering menonton film dewasa.
Atas kelakuannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)