Astaga, Suami Istri Tertangkap Basah Melakukan Itu di PRJ
Sabtu, 24 Juni 2023 – 22:53 WIB
Tidak lama kemudian datang anggota polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)