Astaga, Warga Berencana Pesta Petasan di Lebaran Ketupat
Minggu, 02 Juli 2017 – 06:16 WIB
Sedang enam tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron petugas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(end/jpnn)