Astagaaa, Mantan Bintang Timnas Jadi Begal Motor
Sabtu, 16 Juli 2016 – 20:03 WIB
"Dari pengakuan tersangka senjata rakitannya titipan temannya yang saat ini ditahan di Polda Riau. Namun masih kami selidiki dan mengejar rekan aksinya," jelas Ady.
Atas perbuatan DE, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP diancam sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadah diancam empat tahun penjara. (man/iil)