Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dari Kerugian Finansial
Irvan menuturkan, program asuransi pertanian yang telah dilaksanakan memerlukan rumusan sehingga sifatnya menjadi wajib terbatas agar tercapai hukum bilangan besar yang dibutuhkan asuransi.
Dengan begitu, kata Irvan, dapat menangkal terjadinya defisit keuangan negara sehingga keberlanjutan AUTP dapat terus dijaga.
"Wajib karena sudah ada landasan hukum berupa program asuransi wajib amanat UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan terbatas kepada komoditi tertentu, misal padi, jagung dan kedelai, dan lahan sawah di bawah 0,3 hektare yg dimiliki petani," ujar Irvan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, kedepan peminat asuransi pertanian akan terus meningkat.
Apalagi, saat ini sudah ada Sistem Indivasi Asuransi Pertanian (SIAP), sebuah aplikasi pendaftaran peserta asuransi pertanian secara online.
Menurutnya, penggunaan aplikasi IT untuk pendaftaran peserta asuransi sangatlah penting.
Hal ini terutama amat berlaku untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta transparansi dalam kepesertaan petani.
"Dengan aplikasi SIAP, proses pendaftaran semakin cepat dan mudah. Administrasinya juga akan lebih tertib dan peserta asuransi bisa memantau langsung," ujar Sarwo Edhy.