Asusila, Oknum TNI Disidang
Rabu, 14 Desember 2011 – 16:22 WIB
Ka Otmil Kol CHK Zulkifli Muis SH MH, melalui oditur yang menyidangkan Mayor Laut (KH) Rismubeda SH, mendakwa Serda Al dengan Pasal 281 KUHP karena melakukan tindak asusila di depan umum, serta Pasal 351 KUHP lantaran menganiaya korban Pt. Terungkap dalam dakwaannya, kasus yang menjerat Serda Al bermula ketika pada 2008, dia bertemu dengan korban Pt yang tengah mengikuti seleksi secaba TNI AD di Ajendam II/Swj.
Keduanya kembali bertemu pada Februari 2010, menjalin komunikasi hingga akhirnya memutuskan untuk resmi berpacaran. Baru beberapa hari pacaran, terdakwa kemudian mengajak korban bertemu di tempat tinggalnya, Asrama Denintelkam II/Swj, tepatnya pada19 Februari 2010. Di rumah tersebut, mereka bermesraan hingga akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi korban dengan janji akan bertanggungjawab.
Sukses merenggut kegadisan pacarnya, perbuatan terlarang itu akhirnya terjadi berulang kali, hingga setidaknya terjadi 25 kali. Berlainan tempat dan waktu, mulai dari asrama terdakwa, hotel, dalam mobil, dan rumah kontrakan korban di Jl Pipareja. Nah, saat terjadi di rumah kontrakan korban itulah, mereka melakukannya di lantai, padahal di ruangan yang sama ada teman korban di atas kasur. (mg18)