Asyik... Kini Kredit Rumah dan Kredit Mobil DP-nya hanya 10 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Para pengusaha realestat, produsen otomotif, serta calon pembeli rumah dan mobil mendapat angin segar. Bank Indonesia (BI) bakal melonggarkan aturan terkait loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pelonggaran itu diberikan dalam bentuk penurunan syarat besaran uang muka (down payment/DP) minimal yang harus ditanggung konsumen yang hendak mengambil KPR dan KKB dari sebelumnya 20 persen menjadi cukup 10 persen.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah Pelonggaran aturan LTV tersebut diyakini Halim akan meningkatkan kredit konsumsi baru di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun.
"Ini bisa mendorong maksimal tambahan kredit baru Rp 80 triliun dan mudah-mudahan bisa mendorong 0,1 hingga 0,2 PDB (produk domestik bruto)," lanjutnya.
Terkait risiko kenaikan harga properti, kata Halim, BI akan memantau perkembangannya. "Jangan sampai gara-gara ini harga properti naik duluan," tuturnya.
Dalam waktu dekat, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas secara detail revisi aturan tersebut. Aturan LTV itu ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini sehingga dapat mendorong penyaluran kredit sepanjang 2015.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, rencana pelonggaran LTV untuk KPR dan KKB tersebut akan mampu mendorong penyaluran kredit perbankan.
"Adanya rencana untuk merevisi ini akan mampu membuat kredit menjadi lebih bergairah. Kami prediksi, kalau LTV tidak direvisi, kredit perbankan hanya tumbuh 14 persen hingga akhir tahun. Dengan adanya revisi, kredit dari LTV ini akan bertambah 1 persen, jadi hingga akhir tahun bisa 15 persen," paparnya. (dee/wir/c9/kim)