Asyik Main Futsal, MHM Malah Dibacok Hingga Tewas
Selasa, 24 Maret 2020 – 04:20 WIB
Korban sebenarnya sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Atas kejadian ini, akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi.
Setelah diselidiki, akhirnya pelaku HF ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa. (cuy/jpnn)