Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk
Kamis, 08 Januari 2015 – 12:00 WIB
Saat ini kedua orang tersangka mengeram di sel tahanan Polsek Babelan. Mereka terancam dikenakan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Hukuman yang akan diterima keduanya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dari informasi sementara yang didapat pihak kepolisian, sabu berasal dari seseorang bernama Mumuh. Dua tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara membayar melalui sistem transfer antarrekening. (put/neo/jpnn)