Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan
“Kalau seperti ini kan sama saja dengan upaya mengembalikan pemerintahan sentralistik dan tidak ada otonomi.Tidak mungkin ada satu calon mendapatkan dukungan 100 persen meski dia hebat. Seperti Surabaya, memangnya cuma Risma yang mampu memimpin Surabaya? Apa memang tidak ada yang lebih baik dari dia? Bagaimana membuktikan hal itu kalau tidak ada pembandingnya,” tegas Asep.
Terkait wacana agar dibuat kotak suara kosong untuk melawan calon tunggal, Asep mengatakan bahwa hal itu pernah ada aturannya yaitu UU Desa nomor 5 tahun 1979. Namun hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan era saat ini.
”Dulu dalam pemilihan kepala desa memang ada aturan seperti itu. Calon tunggal lawan bumbungan kosong. Kalau bumbungan yang menang, maka harus ada calon lain,” ungkapnya. (fas/jpnn)