Atasi Polusi Udara, Sekda DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Begini
Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali itu juga mengimbau masyarakat menghemat penggunaan energi, misalnya mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika tidak digunakan.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi diimbau segera melakukan uji emisi dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali.
Laporan itu wajib disetor kepada Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI yang juga Ketua Satgas Pengendalian Polusi Udara Afan Ardiansyah Idris.
Para camat wajib menugaskan seluruh unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati.
“Selanjutnya para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi udara,” tambah Joko. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: