Atiqah Hasiholan Berharap Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Ibunya
Kamis, 28 Februari 2019 – 17:13 WIB
"Dakwaannya sih enggak ada yang baru ya, sesuai dengan penyidikan selama ini aja. Teman-teman pasti sudah tahu juga, jadi enggak ada yang baru," tandas Atiqah.
Diketahui, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karenanya, Ratna terancam 10 tahun penjara.(jpc/jpnn)