Atlet Berprestasi Tetap Harus Ikut Tes CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Atlet berprestasi internasional tetap harus mengikuti tes CPNS 2018 sebelum diangkat menjadi abdi negara. Mereka harus melalui prosedur tes seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, walaupun ada tes, para atlet ini tetap diberikan berbagai kemudahan. Mereka tidak diberikan ambang batas nilai.
"Atlet berprestasi internasional harus tetap mengajukan diri kalau ingin jadi PNS. Sebab, ada juga yang menolak di-PNS-kan," ujar Iwan, sapaan karib Setiawan, di Jakarta, Kamis (6/9).
Namun untuk batasan usia tetap diberlakukan. Atletnya harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Di luar ketentuan itu tidak bisa.
BACA JUGA: Formasi Penerimaan CPNS 2018 Diumumkan Hari Ini
Mengenai tes SKD dan SKB, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tes bagi atlet berprestasi internasional hanya formalitas untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Dia pun memastikan, tidak akan ada atlet yang gagal dalam tes SKD dan SKB.
"Jadi ada ketentuan di PermenPAN-RB 37/2018, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD. Artinya seberapapun hasil tes dari sang atlet itu jadi ukuran passing grade-nya," terangnya. (esy/jpnn)