Atty Suharti Boleh tak Ikut Debat
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memberikan perlakuan khusus terhadap calon Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti, untuk tidak mengikuti debat calon kepala daerah.
Pasalnya, Wali Kota non aktif tersebut kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atty diamankan pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap, 1 Desember 2016 lalu.
"OTT ya, berarti itu nanti kami jadikan suatu pemakluman. Kecuali kalau nanti mereka (KPK,red) mengizinkan (Atty mengikuti debat sebagai bagian dari kampanye pilkada,red)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/1).
Menurut Ferry, status Atty sebagai tahanan membuatnya tidak terkena sanksi ketika tak dapat mengikuti debat.
Berbeda dengan calon kepala daerah lain yang bakal dikenai sanksi pemotongan jatah iklan di media massa jika tak ikut debat.
"Enggak masalah, kecuali sengaja tidak hadir. Pasangan yang tidak ikut debat karena tidak ada alasan tertentu, itu kena sanksi, kalau ada alasan tertentu, enggak ada problem. Sanksinya, tidak bisa mengikuti aktivitas debat berikutnya dan untuk konteks iklan masyarakat bisa dipotong," ucap Ferry.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Masing-masing Atty Suharti; suami Atty, M Itoc Tochija, serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.