Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Atur Lalin Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan SK Bersama

Kamis, 07 Desember 2023 – 21:42 WIB
Atur Lalin Libur Nataru, Pemerintah Terbitkan SK Bersama - JPNN.COM
Pembatasan angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro mengemukakan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Nataru, dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.

Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.

Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.

Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News