Atur Skor Pertandingan 2 – 0, Wasit Terima Rp 45 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Polri menangkap seorang wasit berinisial Nurul Sifarid (NS), Selasa (8/1), karena diduga menerima Rp 45 juta untuk mengatur pertandingan memenangkan Persibara 2-0 atas Persekabpas pada fase regional Liga 3 2018.
NS diamankan di salah satu fasilitas olahraga di Garut. Selanjutnya Tim Satgas Antimafia Bola menggeledah kediamannya di kawasan Leuwidaun, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Jakarta
Namun, perangkat pertandingan lain juga diindikasikan terlibat dalam match fixing tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa NS ditangkap karena mendapatkan Rp 45 juta dari tersangka lain, DI alias Mbah Putih. ”Uang diserahkan dua kali, Rp 30 juta lalu Rp 10 juta dan Rp 5 juta,” paparnya.
Hal tersebut berdasarkan bukti percakapaan yang didapatkan. Percakapan itu antara DI dengan NS. ”Ya, soal permintaan uang itu,” paparnya.
Uang tersebut untuk memenangkan Persibara ketika menghadapi Persekabpas. Hasilnya, Persibara menang atas Persekabpas dengan skor 2-0. Penyidik Tim Satgas Antimafia Bola mengendus keterlibatan perangkat pertandingan lainnya.
Sebab, sulit bila hanya mengandalkan satu wasit untuk memenangkan satu klub. ”Tidak mungkin wasit sendiri,” ujarnya.
Karena itu, saat ini tengah didalami peran dari asisten wasit, wasit cadangan, pengawas pertandingan hingga ke manajemen klub yang memberikan order. Dia menuturkan bahwa dengan semua penyelidikan ini, diketahui bahwa kasus ini sistemik dan terstruktur. ”Kita sedang mengumpulkan buktinya,” paparnya.