Selain itu, Fahmi juga menyoroti aturan khusus dana kampanye yang harusnya diserahkan dalam bentuk pembukuan dan rekening bank, dengan disertai pencantuman saldo dan sumber saldo awal yang diserahkan 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. "Partai akan bingung terkait aturan pencatatan, pelaporan dan audit dana kampanye oleh KPU sangat terlambat, bahkan banyak transaksi kampanye luput dari pencatatan,” tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres