Aturan Baliho Caleg Dinilai Belum Jelas
jpnn.com - PALEMBANG--Aturan pemasangan baliho atau spanduk untuk calon legislatif (caleg) hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, tahun depan akan segera dilakukan pemilu legislative (Pileg).
Anggota KPU Sumsel, Herlambang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan rapat pleno terkait pembagian zona sosialisasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Namun dirinya membenarkan kalau sosialisasi calon aggota legislatif nantinya akan ditertibkan.
“Sosialisasi caleg memang akan ditertibkan. Sesuai intruksi KPU RI, sosialisasi ini akan dibagi dalam beberapa zona disetiap kabupaten/kota. Mengenai jumlah zona di masing-masing daerah masih belum diketahui, namun kemungkinan besar akan dibagi dalam 4 zona,” ujar Herlambang.
Menurut Herlambang, sistem zona ini diberlakukan untuk memudahkan masyarakat mengenali calonnya masing-masing, selain itu untuk menjaga agar kabupaten/kota tidak terlalu semerawut dengan banyaknya atribut dari tiap kandidat.
“Apabila zonanya telah dibagi, maka calon anggota dewan hanya boleh memasang atribut kampanye di zona masing-masing. Misalnya anggota DPR RI kebagian kampanye di Zona 1, maka seluruh caleg DPR RI hanya boleh memasang atribut di zona 1. Sedangkan 3 zona lainnya masing-masing diisi oleh caleg DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan cara ini kata Herlambang, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui siapa saja yang maju sebagai caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota. Selain itu, lanjutnya petugas juga bisa lebih mudah untuk melakukan penertiban, karena akan terlihat jelas bila ada calon anggota DPR RI bila memasang sepanduk di zonanya caleg DPRD Provinsi.
Disinggung soal jumlah atribut yang boleh dipasang, Herlambang menuturkan, pihaknya tidak akan membatasi jumlah atribut yang akan dipasang oleh caleg, selama tidak merusak keindahan dan dipasang pada zona yang benar. “Caleg mau pasang 10, 100 atau 1000 atribut juga boleh. Asal zonanya benar dan tidak meresahkan warga sekitar,” katanya.
Ditanya kapan pengaturan sosialisasi itu diterapkan, Harlambang mengaku belum mengetahuinya, karena sampai saat ini pihaknya belum menggelar rapat pleno terkait sosialisasi caleh ini. “Kita akan berusaha agar sistem yang baru tersebut segera diterapkan. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat pleno terkait masalah ini, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk bawaslu dan perwakilan masing-masing parpol seperta pemilu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Palembang, Altur mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan baliho dan spanduk caleg.
“Sekarang sudah mulai banyak baliho caleg bertebaran karena itu akan kami tertibkan. Jangan sampai menganggu dan merusak estetika kota. Yang jelas, tetap berpatokan pada Perwali nomor 9. Dimana, jalan protokol, fasilitas umum, rumah sakit, tempat ibadah tidak boleh jadi tempat pemasangan baliho,” tukasnya. (del)