Aturan Bappebti Untuk Lindungi Konsumen, Harus Diikuti
Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri.
"Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah memenuhi gramase dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Budi.
Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari 2019 itu.
Lalu apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu ditanyakan kepada Bappebti.
"Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan kepada regulator Bappebti," tandasnya.(chi/jpnn)