Aturan Baru: Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi
Selasa, 24 Oktober 2017 – 05:36 WIB
Bagaimana bila restitusi itu dijadikan ajang memeras keluarga pelaku, Hasan mengakui ada peluang tersebut. Karena itulah, kerjasama dengan LPSK menjadi penting.
Itu akan menjaga agar nilai restitusi yang diajukan tetap wajar. ’’Tuntutan kan nanti dilihat, apakah korban pantas mendapatkan restitusi sampai bermiliar-miliar,’’ ujar Hasan.
Ke depan, pihaknya segera menyosialisasikan regulasi tersebut kepada penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, dan LPSK.
Tujuan utamanya adalah membantu korban tindak kejahatan, terutama yang berstatus anak-anak, untuk mendapatkan hak-haknya. (byu)