Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

Minggu, 18 Juni 2017 – 06:00 WIB
Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus - JPNN.COM
Guru di daerah pedalaman tetap mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan.

Namun dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," jelasnya.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.

"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.

Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. (wan)

Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News