Aturan Baru Ini Penting Diketahui Para PNS
Sementara itu terkait dengan keuangan negara, Herman mengatakan lebih terpatau rapi. Sebab sudah tidak ada lagi aneka tunjangan yang nominalnya tidak seberapa, tetapi banyak ragamnya. Melalui sistem ini Herman mengatakan pengeluaran keuangan negara untuk belanja gaji pegawai akan lebih terukur dan akuntabel.
Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," kata pejabat berkumis itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan jika TPG masuk dalam tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi.
"Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok," kata dia. Sulistyo prihatin karena merasa ada pihak yang tidak ikhlas guru mendapatkan TPG. (wan)