Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru: Kepsek Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS

Senin, 10 Februari 2020 – 18:53 WIB
Aturan Baru: Kepsek Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS - JPNN.COM
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim optimistis aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS membuat sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel.

Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.

Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

Dengan begitu, lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua.

Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (esy/jpnn)

Aturan baru dari Mendikbud Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News