Kebijakan Mas Nadiem: Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Dana BOS dianggarkan untuk biaya operasional sekolah yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) nonfisik.
Percepatan proses penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (10/2).
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.