Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru OJK, Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol

Jumat, 10 November 2023 – 18:09 WIB
Aturan Baru OJK, Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol - JPNN.COM
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Kepala Mahendra Siregar menyatakan dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara fintech P2P lending dalam hal ini pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.

"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending," ujar Mahendra seperti dikutip dalam laman resmi, OJK.go.id, Jumat (10/11).

OJK menjelaskan dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk.

Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

"Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud," ujar Mahendra.

Seperti diketahui, OJK meluncurkan roadmap untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.(mcr10/jpnn)

OJK menerbitkan aturan terbaru untuk pinjaman online (pinjol). Simak selengkapnya!

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close