Aturan Baru tentang Dana BOS Menguntungkan Guru Honorer
jpnn.com, GOWA - Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan menyatakan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah memihak pada guru honorer.
"Untuk sosialisasi tahap awal sudah dilakukan dengan mengundang semua kepala sekolah SD dan SMP di Gowa dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS)," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Salam, di Gowa.
Dijelaskan, Permendikbud itu juga menjabarkan petunjuk teknis tentang penggunaan dana BOS.
Dalam aturan baru tersebut dana BOS langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah tanpa harus melalui dinas lagi.
"Penggunaan dana BOS itu sekarang tahun 2020 berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 itu diatur dalam juknis. Teknis penyalurannya juga sudah langsung ke rekening sekolah," jelasnya.
Dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa. Untuk SD yang sebelumnya menerima Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu dan SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.
Salam juga mengungkapkan dengan adanya perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer.
Ia membantah kabar yang beredar yang menyebut aturan baru tersebut akan berdampak pada guru honorer karena persyaratannya ketat.