Aturan Belum Lengkap, KPU Tolak E-Voting
Senin, 03 Mei 2010 – 23:16 WIB
Menurut Hafiz, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 2008, amarnya antara lain menyatakan bahwa pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap 28 C ayat 1 dan 2 UUD 1945. Sehingga kata mencoblos dalam pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif, namun belum bisa dijadikan dasar karena masih ada pasal-pasal lain yang harus diatur.
“Ini kan baru pasal untuk mencoblos yang dipersoalkan. MK mengatakan mencoblos dalam pasal itu bisa dimaknai juga dengan ketentuan sebagai berikut (e-voting). Tapi pasal lain tidak dibatalkan, pengawasannya seperti apa, alat seperti apa, sedangkan logistik di situ tidak menyebut alat e-voting, mestinya kalau dirubah, pasal-pasal lain (juga) harus dicantumkan,” ucapanya.
Terhadap pengadaan mesin e-voting untuk pengadaan logsitik juga menjadi bumerang bagi KPU karena pengadaan itu bisa saja akan menjadi temuan karena belum diatur pengadaannya. “Berani gak KPU membeli? Temuan nanti, bentuknya seperti apa, apalagi alatnya mahal, bahkan menurut Pak Putu formulasinya Rp 15 juta per unit,” ulasnya.