Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
jpnn.com - SERANG – Banyak kepala desa yang ternyata masih belum bisa mencairkan dana desa dari pemerintah pusat. Mereka terhambat oleh aturan yang membingungkan dan selalu berubah-ubah.
Hal ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Belum satupun desa di wilayah tersebut menyerahkan persyaratan untuk mendapat dana desa.
“Semua desa belum ada yang masuk untuk persyaratannya, ini sudah Maret, karena berubah-ubah aplikasi,” kata Kepala Desa Mendaya, Kecamatan Carenang, Supendi saat kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa zona I, di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, belum lama ini.
Menurut dia, sebelumnya untuk membuat laporan dana desa menggunakan aplikasi Simakdes, sekarang berubah menjadi Siskudes. Ia juga menyoal perbandingan penggunaan dana desa antara untuk pembangunan dan pemberdayaan dengan persentase 70:30. Ia meminta untuk proporsi pemberdayaan agar ditingkatkan. Jika perlu pembagian proporsi itu diserahkan ke desa.
Kades Domas, Kecamatan Pontang, Dendi Kurnia mengatakan, tahun 2015 pihaknya menggunakan dana desa antara lain untuk insentif guru mengaji dan pemandi jenazah, tapi saat ini seiring dengan berubahnya aplikasi dari Simakdes menjadi Siskudes sulit.
“Siskudes sekarang lebih luas daripada Simakdes,” ujarnya.
Kades Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Sapidi meminta agar laporan realisasi anggaran (LRA) dana desa dilakukan sendiri, tak kolektif. Karena jika kolektif, nanti saling menunggu. Selain itu, dirinya meminta agar ada jadwal kunjungan Bagian Pemdes ke desa untuk membimbing dalam pengelolaan dana desa.
Menanggapi keluhan-keluhan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta agar Kades mengikuti aturan yang berlaku. Namun dia juga menyadari bahwa peraturan mengenai dana desa itu berubah-ubah. “Soal komposisi dana desa nanti kita beri masukan ke pusat,” ujarnya.