Aturan Dana Kampanye Masih Bisa Diakali
Kamis, 16 Mei 2013 – 22:43 WIB
"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, KPU sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.
"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.