Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kamis, 22 April 2010 – 06:57 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang syarat-syarat calon kepala daerah. Selain memperketat syarat calon, kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga mematangkan usulan agar kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) mundur jika ikut maju di Pilkada. Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa aturan incumbent harus mundur jika mau maju lagi sebelumnya sudah termuat di pasal 58n huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004. "Ketentuan tentang syarat harus mengundurkan diri bagi kepala daerah yang masih menduduki jabatannya jika ingin maju pilkada itu sudah diatur di pasal 58 huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008. Tetapi memang sudah dibatalkan Mahkamah Kosntitusi," ujar Saut melalui sambungan telpon, Rabu (21/4) malam.
Namun demikian, Kementrian Dalam Negeri terus mematangkan pembatasan bagi kepala daerah yang mau nmaju lagi itu dalam draft revisi UU 32 Tahun 2004. "Dalam revisi atas UU nomor 32 Tahun 2004, Kemendagri sedang mempersiapkan usulan peneyempurnaan pesyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu kada," tandasnya.
Menurut Saut, rancangan usulan penyempurnaan syarat bagi calon kepal daerah, termasuk bagi kepala daerah yamg mau maju lagi, akan dibahas secara intensif di tingkat pemerintah. Setelah tuntas dibahas di internal pemerintah dan disepakati, maka draft versi pemerintah itu akan dikirimkan ke DPR. "Dan yang diusulkan ke DPR itu pula yang akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tandasnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
Kamis, 14 November 2024 – 22:50 WIB - Politik
Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
Kamis, 14 November 2024 – 22:44 WIB - Pilkada
Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
Kamis, 14 November 2024 – 21:34 WIB - Pilkada
Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
Kamis, 14 November 2024 – 20:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 19:39 WIB - Moto GP
Pecco Mengharamkan Taktik Ini Untuk Hambat Martin di MotoGP Barcelona
Kamis, 14 November 2024 – 20:00 WIB - All Sport
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Tanpa Farhan Halim, Rajawali Pasundan Kalahkan Indomaret Sidoarjo
Kamis, 14 November 2024 – 20:05 WIB - Jatim Terkini
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Ivan Sugiamto di Bandara Juanda
Kamis, 14 November 2024 – 19:07 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Berbunga-bunga Menjelang Laga Indonesia vs Jepang, Ini Pemicunya
Kamis, 14 November 2024 – 21:33 WIB