Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kamis, 22 April 2010 – 06:57 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang syarat-syarat calon kepala daerah. Selain memperketat syarat calon, kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga mematangkan usulan agar kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) mundur jika ikut maju di Pilkada. Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa aturan incumbent harus mundur jika mau maju lagi sebelumnya sudah termuat di pasal 58n huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004. "Ketentuan tentang syarat harus mengundurkan diri bagi kepala daerah yang masih menduduki jabatannya jika ingin maju pilkada itu sudah diatur di pasal 58 huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008. Tetapi memang sudah dibatalkan Mahkamah Kosntitusi," ujar Saut melalui sambungan telpon, Rabu (21/4) malam.
Namun demikian, Kementrian Dalam Negeri terus mematangkan pembatasan bagi kepala daerah yang mau nmaju lagi itu dalam draft revisi UU 32 Tahun 2004. "Dalam revisi atas UU nomor 32 Tahun 2004, Kemendagri sedang mempersiapkan usulan peneyempurnaan pesyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu kada," tandasnya.
Menurut Saut, rancangan usulan penyempurnaan syarat bagi calon kepal daerah, termasuk bagi kepala daerah yamg mau maju lagi, akan dibahas secara intensif di tingkat pemerintah. Setelah tuntas dibahas di internal pemerintah dan disepakati, maka draft versi pemerintah itu akan dikirimkan ke DPR. "Dan yang diusulkan ke DPR itu pula yang akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tandasnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
Minggu, 24 November 2024 – 10:55 WIB - Pilkada
Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
Minggu, 24 November 2024 – 10:24 WIB - Pilkada
Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
Minggu, 24 November 2024 – 08:19 WIB - Legislatif
Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
Minggu, 24 November 2024 – 08:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB